Lalu
lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan
mobilitas sosial masyarakat. Sehingga Negara merasa penting untuk mengaturnya
sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak warga negara dalam
kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat.
Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan
bermacam-macam kepentingan. Oleh karena itu disini warga negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalu lintas di jamin dan dilindungi oleh Negara.
Negara sebagai sebuah Organisasi tertinggi dari masyarakat berkewajiban
menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di Jalan. Pemerintah mempunyai
tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman,
cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Sejarah
Laulintas dan Angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak
dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan pun telah melewati berbagai kondisi zaman dibarengi
dengan berbagai kemajuan di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sampai
perubahan pola tingkah Laku masyarakat. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur
dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian
arus di persimpangan.
Ada
tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai
pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi
dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh
pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang
memenuhi persyaratan geometrik.
Lalu
lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda di atur
dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86). Perkembangan
selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan dirubah
lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72.
Kemudian Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah Indonesia tepatnya pada tahun 1951 dengan UU No. 7 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas Jalan download disini (Weverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).
Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no. 7 Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah Indonesia tepatnya pada tahun 1951 dengan UU No. 7 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas Jalan download disini (Weverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).
Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no. 7 Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan download disini yang pada waktu itu atas persetujuan bersama antara Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang Mengatur LLAJ di Indonesia setelah Indonesia Merdeka.
Seiring dengan perkembangan zaman dan IPTEK pada 27 Tahun Kemudian diatur kembali LLAJ di Indonesia dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang No 14 Tahun 1992. Ada hal yang menarik dari UU no 14 Tahun 1992 ini bahwa Undang-Undang ini sempat ditangguhkan selama setahun melalui PERPU no 1 Tahun 1992 yang disahkan menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 1992.
Dengan Lahirnya
Undang-Undang No 22 tahun 1992 makanya UU No 14 tahun 1992 ditangguhkan
pelaksaanaanya yang direncakan pada 17 september 1992 menjadi 17 September
1993 Karena berbagai pertimbangan dari pemerintah.
Selanjutnya
UU mengenai LLAJ terkahir kali ditur di Indonesia dengan Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan download disini dengan semangat reformasi
dan semangat perubahan. Lalu lintas di dalam Undang-undang
No 22 tahun 2009 didefinisikan
sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang
dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung.
Regulasi Undang-Undang telah beberapa kali dirubah dan diatur dalam hal mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana Implementasi Undang-Undang itu di masyarakat.? Apakah ada kemajuan dari kesadaran dari masyarkat Untuk mematuhi Undang-Undang tentang LLAJ ini mengalami peningkatan?
Regulasi Undang-Undang telah beberapa kali dirubah dan diatur dalam hal mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana Implementasi Undang-Undang itu di masyarakat.? Apakah ada kemajuan dari kesadaran dari masyarkat Untuk mematuhi Undang-Undang tentang LLAJ ini mengalami peningkatan?