Sejarah Singkat Regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Sehingga Negara merasa penting untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak warga negara dalam kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Oleh karena itu disini warga negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalu lintas di jamin dan dilindungi oleh Negara. Negara sebagai sebuah Organisasi tertinggi dari masyarakat berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di Jalan. Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas

Sejarah Laulintas dan Angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah melewati berbagai kondisi zaman dibarengi dengan  berbagai kemajuan di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sampai perubahan pola tingkah Laku masyarakat. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalanlajur lalu lintasjalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.














Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86). Perkembangan selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. 

Kemudian Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah Indonesia tepatnya pada tahun 1951 dengan UU No. 7 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas Jalan download disini (Weverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).

Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no. 7 Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan download disini yang pada waktu itu atas persetujuan bersama antara Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang Mengatur LLAJ  di Indonesia setelah Indonesia Merdeka.

Seiring dengan perkembangan zaman dan IPTEK pada 27 Tahun Kemudian diatur kembali LLAJ di Indonesia dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang No 14 Tahun 1992. Ada hal yang menarik dari UU no 14 Tahun 1992 ini bahwa Undang-Undang ini sempat ditangguhkan selama setahun melalui PERPU no 1 Tahun 1992 yang disahkan menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 1992.
Dengan Lahirnya Undang-Undang No 22 tahun 1992 makanya UU No 14 tahun 1992 ditangguhkan pelaksaanaanya yang direncakan pada 17 september 1992 menjadi 17 September 1993 Karena berbagai pertimbangan dari pemerintah.
Selanjutnya UU mengenai LLAJ terkahir kali ditur di Indonesia dengan Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan download disini dengan semangat reformasi dan semangat perubahan. Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Regulasi Undang-Undang telah beberapa kali dirubah dan diatur dalam hal mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana Implementasi  Undang-Undang itu di masyarakat.? Apakah ada kemajuan dari kesadaran dari masyarkat Untuk mematuhi Undang-Undang tentang LLAJ ini mengalami peningkatan?

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »